Strategi promosi yang dilakukan oleh PT. Danone pada produk Aqua adalah:
a. Melakukan aktivitas promosi below the line maupun above the line
b. Mengadakan program 1 untuk 10. Sebagai bentuk kepedulian aquamasyarakat untuk membantu daerah di Indonesia yang kekurangan airmaka Aqua membuat promosi dengan membeli Aqua 1 liter maka akanmembantu air bersih sejumlah 10 liter. Program ini dapat menunjukkankepada masyarakat bahwa Aqua peduli pada masyarakat khususnyamasyarakat Indonesia
c. Mengadakan event atau program berupa AQUA family, meningkatkanemosional dan pemeliharaan konsumen. Event ini cukup menarik karena dapat meningkatkan brand loyalty, karena di acara ini Aquatidak menjual produknya sehingga masyarakat tidak terpaksa untuk membeli produk Aqua. Event ini menjadi wadah bagi Aqua untuk mempersatukan keluarga yang telah mengkonsumsi produk Aqua. Ini juga merupakan cara Aqua mendekatkan diri kepada keluarga Indonesia - biar mereka lebih loyal dan merasakan benefit menjadi komunitas Keluarga Sehat Aqua.
d. Mengadakan event Danone Nations cup Indonesia. Acara ini adalahacara sepakbola yang disponsori oleh Aqua. Dalam acara ini akandiseleksi tim sepakbola dari Indonesia untuk mewakili Indonesia dalamtournament Danone Nations Cup di Perancis.
BENTUK-BENTUK STRATEGI PROMOSI AQUA
Strategi Promosi Aqua untuk mendekatkan diri pada keluarga Indonesia adalah:
a. Above the line
1) Billboard : Menempatkan Billboard yang berisikan programtentang pentingnya hidup sehat dan Billboard tentang program 1untuk 10
2) Print Ad : Menempatkan iklan-iklan menarik pada media cetak seperti majalah dan tabloid remaja, dan adlibs di stasiun radio remaja.
3) TV Commercial : Memasang iklan tentang pentingnya bahaya mengisi galon kosong Aqua dengan air isi ulang karena dapat mengakibatkan kesehatan keluarga terganggu dengan air yang tidak bersih.
b. Below the line
1) Melakukan aktivitas promosi dengan menggelar beberapa evenyang berkaitan dengan keluarga seperti Aqua Family dan Danone Nations Cup
2) Melakukan In Store activation pada pusat-pusat perbelanjaan, hypermart dan supermarket
3) Melakukan kampanye tentang hidup sehat dimulai dari air yangkita minum. Karena jika air yang kita minum tidak sehat, makadapat menimbulkan beberapa penyakit di masa yang akan datang.
Melalui Strategi Promosi ini Aqua mencoba untuk mendekatkan dirikepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya hidup sehat. Hidup sehat yang disini adalah dengan meminum air 8 gelas sehari. Air yang diminum disini adalah dengan meminum Aqua, karena hidup sehat dimulai dari air yang kita minum. Selain itu Aqua juga mengadakan event yang bermanfaat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam iklannya, AQUA menekankan sumber mata air dan proses produksi. Sumber-sumber mata air AQUA adalah―sumber mata air yang benar - benar mengalir, bukan air bawah tanah yang dipompa ke permukaan. Merk air kemasan lain yang diproduksi oleh AQUA Grup menggunakan air yang dipompa, namun tidak menggunakan nama AQUA.
Beberapa truk yang dilengkapi dengan tangki baja bermuatan10.000 liter mengangkut air ke pabrik pemrosesan. Disana, air dimurnikan.Tidak ada bahan kimia, mineral, atau penambah rasa yang ditambahkan. Setelah pemrosesan, AQUA dikemas dalam kontainer skala besar untuk penjualan secara eceran atau untuk ekspor.
Di Jakarta, AQUA mengirimkan air bersih untuk memenuhi kapal-kapal perang dengan menggunakan truk tangki baja yang dimiliki.Kontrol kualitas sangatlah penting pada AQUA perusahaan memiliki laboratorium modern untuk menguji produknya dan staf peneliti yang tinggal di dalam perusahaan, ahli mikrobiologi, dan ahli kimia. Bahkan untuk memenuhi standar air kemasan, AQUA telah diakui oleh PBB, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika, Agen Perlindungan Lingkungan Amerika, dan Asosiasi Air Kemasan Internasional.
Pada tahun 1991, pegawai kesehatan di Jawa Timur melaporkan bahwa telah ditemukan mikroorganisme di beberapa merek air minum kemasan yang dijual di Surabaya yang telah memenuhi standar aman air. Salah satunya adalah AQUA. Bahkan, setumpuk AQUA memancarkan bau busuk klorin. AQUA segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa standar keamanan telah dipenuhi oleh seluruh pabriknya. Untuk menetralisir publisitas yang terlanjur buruk mengenai kontaminasi AQUA botol di Jawa Timur, perusahaan mengintensifkan kebijakan ―transparansi‖ yang berkaitan dengan kunjungan ke fasilitas-fasilitas produksi. Arus perhatian pejabat pemerintah dan perwakilan darikelompok-kelompok pemerhati yang hampir terus menerus mengunjungi fasilitas-fasilitas AQUA sepanjang tahun.
Kendali kualitas hilir sangat penting. Selain toko-toko yang menjual produknya secara eceran, AQUA juga dijual oleh para pedagang kaki limayang menjual rokok, minuman ringan, makanan ringan, dan kadang bensinuntuk sepeda motor. Seringnya, tempat-tempat penjualan seperti itu tidak dapat menjaga produk AQUA dari sinar langsung matahari, debu, dan bau busuk yang menyengat yang dapat berdampak pada air minum kemasan diluar kontainer. Meski kontainer PET yang digunakan AQUA adalah kontainer non-kaca terbaik yang tersedia, namun tetap saja dapat ditembus air dalam kondisi/derajat tertentu. Penanganan dan penyimpanan yang tepatadalah harus untuk menghindari kerusakan produk. AQUA dan agen pemasarannya, PT Wirabuana Intrent, menyediakan pelatihan dan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa para pedagang asongan mencegah terjadinya kontaminasi.
Pertanyaan:
Berikan pendapat anda mengenai strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Danone untuk produk Aqua? Apakah promosi ini dapat dilakukan di negara lain selain Indonesia? Cobalah untuk merancang strategi promosi global untuk produk Aqua DANONE.
1. Pendapat kelompok kami mengenai strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Danone untuk produk Aqua:
A.Strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Danone untuk produk Aqua yaitu ATL ( Above The Line yang berarti ATL lebih untuk menjelaskan sebuah konsep atau ide yang tidak ada interaksi secara langsung seperti iklan tv,billboard dan lain lain strategi ini dinilai sangat cocok karena masyarakat indonesia menyukai menonton tv dan itu memberikan feedback yang baik untuk promosi Aqua . Sedangan BTL ( Below The Line ) yaitu, media atau kegiatannya memberikan kesempatan untuk merasakan, menyentuh atau berinteraksi, bahkan langsung action membeli seperti event, sponsorship, sampling, point-of-sale (POS) materials, consumer promotion, trade promotion .
B.Perusahaan Danone Aqua sendiri juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang kekurangan air bersih dengan membeli 1 liter Aqua maka akan membantu 10 liter air bersih, strategi itu bisa membuat para konsumen sadar bahwa masih banyak masyarakat indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan dan dengan cara itu masyarakat menengah keatas dapat membantu masyarakat kalangan bawah bahwa mereka juga layak mendapatkan air bersih karena air bersih adalah hal yang sangat penting bagi tubuh .
C. Perusahaan Danone Aqua mengadakan event atau program Aqua Family menurut kami itu adalah langkah yang tepat karena dengan begitu mereka bisa mendapatkan Brand Loyality atau kesetiaan dengan brand terentu .
D. Perusahaan mengadakan event Danone Nations cup Indonesia di luar negeri dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak anak yang hobi bermain bola dan memiliki skill diatas rata-rata agar dapat bermain dikancah dunia sekaligus mempromosikan Danone Aqua secara global
2. Menurut kelompok kami promosi ini bisa saja diterapkan di negara lain terlebih di negara berkembang,karena promosi seperti yang dilakukan Danone Aqua sangat cocok dan worth it tetapi berbeda apabila diterapkan di negar maju contohnya di Australia air 2L seharga Rp.20.000 sedangkan susu 2L seharga Rp.10.000, berbeda dengan indonesia air 2L seharga Rp.5.000 sedangkan susu 2L seharga Rp.15.000 . Di Australia air merupakan barang mahal karena disana susah untuk mendapatkan air bersih sehingga menurut saya jika aqua ingin mengembangkan produk ke luar negeri produk aqua harus berani membanting harga di pasaran luar negri sehingga dengan harga yang tidak terlalu mahal konsumen luar negeri tertarik untuk menikmati produk aqua
3.Kelompok kami akan merancang strategi promosi global untuk produk Danone Aqua dengan cara produk aqua mensponsori salah satu klub sepak bola di Eropa yang memiliki jumlah fans yang banyak di dunia dengan membeli beberapa saham dari klub sepak bola itu maka logo AQUA akan ada di jersey yang digunakan oleh klub itu bertanding sehingga nama aqua semakin terkenal di Dunia .Contohnya Chelsea FC memeliki fans yang sangat besar di liga inggris apabila Danone Aqua membeli saham milik Chelsea FC tersebut maka saat club tersebut bertanding akan ada jutaan mata yang tertuju pada jersey mereka yg berlogo Aqua
Senin, 26 November 2018
Minggu, 28 Oktober 2018
Tugas Softskill Manajemen Pemasaran
Membuka Usaha Donat Kentang Dengan Menerapkan Strategi Pemasaran 7P
1.Product
Produk jasa merupakan produk yang dapat memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan dapat memuaskan konsumen. Sesungguhnya pelanggan tidak membeli barang atau jasa, tetapi membeli manfaat dari sesuatu yang ditawarkan. Pengertian yang ditawarkan menunjukkan sejumlah manfaat yang didapat oleh konsumen, baik barang atau jasa maupun kombinasinya.
Jenis produk usaha yang ingin kami buat dalam bidang kuliner yaitu donat kentang, dimana kami berinovasi dengan berbagai macam toping pilihan dan membuat jenis baru yang bernama donat landak yang berbagai macam rasa di dalamnya
2. Price
Penetapan harga merupakan suatu hal penting. Perusahaan akan melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan karena penetapan harga akan dapat mempengaruhi pendapatan total dan biaya. Harga merupakan faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, bauran ragam produk, dan pelayanan, serta persaingan.
Harga donat kentang dan donat landak yang akan kami jual seharga Rp.7.000,- per potong dengan pilihan toping tanpa batas, harga tersebut bersaing dengan harga donat JCO tetapi harga kami lebih terjangkau dengan kualitas dan bahan dasar yang terjamin.
3. Place
Tempat atau lokasi yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena mudah terjangkau oleh konsumen, namun sekaligus juga menjadikan biaya rental atau investasi tempat menjadi semakin mahal. Tingginya biaya lokasi tersebut dapat terkompensasi dengan reducing biaya marketing, sebaliknya lokasi yang kurang strategis akan membutuhkan biaya marketing lebih mahal untuk menarik konsumen agar berkunjung. Dekorasi dan desain sering menjadi daya tarik tersendiri bagi para target konsumen. Kondisi bangunan juga menjadi persyaratan yang memberikan kenyamanan. Lokasi pemasaran juga menjadi bagian dari unsur place yang penting. Survey dan data-data yang efektif mengenai area pemasaran juga akan menjadi sangat penting sebelum menentukan tempat atau lokasi pemasaran
Kami menjual donat kentang dan donat landak tersebut di sekitaran kampus untuk awalan agar konsumen mengetahui produk kami sehingga produk kami lebih dikenal publik.
4. Promotion
Promosi merupakan suatu aktivitas dan materi yang dalam aplikasinya menggunakan teknik, dibawah pengendalian penjual/produsen, yang dapat mengkomunikasikan informasi persuasif yang menarik tentang produk yang ditawarkan oleh penjual/produsen, baik secara langsung maupun melalui pihak yang dapat mempengaruhi pembelian.
Promosi yang akan kami gunakan adalah membuat inovasi baru dimana donat kentang biasa di pasaran hanya menggunakan gula halus, sedangkan di kami dengan toping coklat skippy, nutella, ovomaltine, strawberry , keju melted, dan susu, juga donat kentang dimana baru kami yang membuat inovasi tersebut dengan isian toping yang sama dengan donat gula. Dan promosi kami lebih di unggulkan lewat online melalui instagram, facebook dan banyak lagi, mengapa online? Karena dari produk kami selain siap saji, kami juga membuat produk donat freeze yang dapat di pesat melalui online, yang dapat di kirim melalui ojek online. sehingga konsumen dapat menikmati donat kami di rumah
5. People / Sumber Daya Manusia
People merupakan aset utama dalam industri jasa, terlebih lagi people yang merupakan karyawan dengan performance tinggi. Kebutuhan konsumen terhadap karyawan berkinerja tinggi akan menyebabkan konsumen puas dan loyal. Kemampuan knowledge (pengetahuan) yang baik, akan menjadi kompetensi dasar dalam internal perusahaan dan pencitraan yang baik di luar.
Faktor penting lainnnya dalam people adalah attitude dan motivation dari karyawan dalam industri jasa. Moment of truth akan terjadi pada saat terjadi kontak antara karyawan dan konsumen. Attitude sangat penting, dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penampilan karyawan, suara dalam bicara, body language, ekspresi wajah, dan tutur kata. Sedangkan motivasi karyawan diperlukan untuk mewujudkan penyampaian pesan dan jasa yang ditawarkan pada level yang diekspetasikan.
Pada promosi kami akan mengajukan karyawan, stand, dan tempat memasak yang bersih dan higienis dimana kami menjual produk tersebut fresh langsung dari penggorengan sehingga konsumen dapat menikmati produk kami hangat-hangat, terutama dalam karyawan kami memilih yang sudah pernah berpengalaman dalam bidang kuliner.
6. Process
Process, mutu layanan jasa sangat bergantung pada proses penyampaian jasa kepada konsumen. Mengingat bahwa penggerak perusahaan jasa adalah karyawan itu sendiri, maka untuk menjamin mutu layanan (quality assurance), seluruh operasional perusahaan harus dijalankan sesuai dengan sistem dan prosedur yang terstandarisasi oleh karyawan yang berkompetensi, berkomitmen, dan loyal terhadap perusahaan tempatnya bekerja.
Pada proses penjualan kami memberi pelayanan terbaik yaitu higienis, dimana karyawan kami selalu mencuci tangan dan menggunkanan sarung tangan dalam menyajikan dan melayani konsumen, dan sejalannya usaha kami, kami akan membuat inovasi yang lebih untuk donat landak dengan isian toping daging dan sayuran.
7. Physical Evidence
Building merupakan bagian dari bukti fisik, karakteristik yang menjadi persyaratan yang bernilai tambah bagi konsumen dalam perusahaan jasa yang memiliki karakter . Perhatian terhadap interior, perlengkapan bangunan, termasuk lightning system, dan tata ruang yang lapang menjadi perhatian penting dan dapat mempengaruhi mood pengunjung. Bangunan harus dapat menciptakan suasana dengan memperhatikan ambience sehingga memberikan pengalaman kepada pengunjung dan dapat memberikan nilai tambah bagi pengunjung, khususnya menjadi syarat utama perusahaan jasa dengan kelas market khusus.
Kami akan membuka stand ataupun outlet di dekat pusat keramaian dan kamous-kampus untuk awal pengenalan produk kami ke publik agar lebih mudah dikenal oleh halayak bayak, dimana kami berharap dari usaha kecil ini, kami dapat mendirikan cabang-cabang sehingga konsumen memiliki rasa kenyamanan dan kemudahan dalam menjangkau stand ataupun outlet kami.
Produk jasa merupakan produk yang dapat memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan dapat memuaskan konsumen. Sesungguhnya pelanggan tidak membeli barang atau jasa, tetapi membeli manfaat dari sesuatu yang ditawarkan. Pengertian yang ditawarkan menunjukkan sejumlah manfaat yang didapat oleh konsumen, baik barang atau jasa maupun kombinasinya.
Jenis produk usaha yang ingin kami buat dalam bidang kuliner yaitu donat kentang, dimana kami berinovasi dengan berbagai macam toping pilihan dan membuat jenis baru yang bernama donat landak yang berbagai macam rasa di dalamnya
2. Price
Penetapan harga merupakan suatu hal penting. Perusahaan akan melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan karena penetapan harga akan dapat mempengaruhi pendapatan total dan biaya. Harga merupakan faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, bauran ragam produk, dan pelayanan, serta persaingan.
Harga donat kentang dan donat landak yang akan kami jual seharga Rp.7.000,- per potong dengan pilihan toping tanpa batas, harga tersebut bersaing dengan harga donat JCO tetapi harga kami lebih terjangkau dengan kualitas dan bahan dasar yang terjamin.
3. Place
Tempat atau lokasi yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena mudah terjangkau oleh konsumen, namun sekaligus juga menjadikan biaya rental atau investasi tempat menjadi semakin mahal. Tingginya biaya lokasi tersebut dapat terkompensasi dengan reducing biaya marketing, sebaliknya lokasi yang kurang strategis akan membutuhkan biaya marketing lebih mahal untuk menarik konsumen agar berkunjung. Dekorasi dan desain sering menjadi daya tarik tersendiri bagi para target konsumen. Kondisi bangunan juga menjadi persyaratan yang memberikan kenyamanan. Lokasi pemasaran juga menjadi bagian dari unsur place yang penting. Survey dan data-data yang efektif mengenai area pemasaran juga akan menjadi sangat penting sebelum menentukan tempat atau lokasi pemasaran
Kami menjual donat kentang dan donat landak tersebut di sekitaran kampus untuk awalan agar konsumen mengetahui produk kami sehingga produk kami lebih dikenal publik.
4. Promotion
Promosi merupakan suatu aktivitas dan materi yang dalam aplikasinya menggunakan teknik, dibawah pengendalian penjual/produsen, yang dapat mengkomunikasikan informasi persuasif yang menarik tentang produk yang ditawarkan oleh penjual/produsen, baik secara langsung maupun melalui pihak yang dapat mempengaruhi pembelian.
Promosi yang akan kami gunakan adalah membuat inovasi baru dimana donat kentang biasa di pasaran hanya menggunakan gula halus, sedangkan di kami dengan toping coklat skippy, nutella, ovomaltine, strawberry , keju melted, dan susu, juga donat kentang dimana baru kami yang membuat inovasi tersebut dengan isian toping yang sama dengan donat gula. Dan promosi kami lebih di unggulkan lewat online melalui instagram, facebook dan banyak lagi, mengapa online? Karena dari produk kami selain siap saji, kami juga membuat produk donat freeze yang dapat di pesat melalui online, yang dapat di kirim melalui ojek online. sehingga konsumen dapat menikmati donat kami di rumah
5. People / Sumber Daya Manusia
People merupakan aset utama dalam industri jasa, terlebih lagi people yang merupakan karyawan dengan performance tinggi. Kebutuhan konsumen terhadap karyawan berkinerja tinggi akan menyebabkan konsumen puas dan loyal. Kemampuan knowledge (pengetahuan) yang baik, akan menjadi kompetensi dasar dalam internal perusahaan dan pencitraan yang baik di luar.
Faktor penting lainnnya dalam people adalah attitude dan motivation dari karyawan dalam industri jasa. Moment of truth akan terjadi pada saat terjadi kontak antara karyawan dan konsumen. Attitude sangat penting, dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penampilan karyawan, suara dalam bicara, body language, ekspresi wajah, dan tutur kata. Sedangkan motivasi karyawan diperlukan untuk mewujudkan penyampaian pesan dan jasa yang ditawarkan pada level yang diekspetasikan.
Pada promosi kami akan mengajukan karyawan, stand, dan tempat memasak yang bersih dan higienis dimana kami menjual produk tersebut fresh langsung dari penggorengan sehingga konsumen dapat menikmati produk kami hangat-hangat, terutama dalam karyawan kami memilih yang sudah pernah berpengalaman dalam bidang kuliner.
6. Process
Process, mutu layanan jasa sangat bergantung pada proses penyampaian jasa kepada konsumen. Mengingat bahwa penggerak perusahaan jasa adalah karyawan itu sendiri, maka untuk menjamin mutu layanan (quality assurance), seluruh operasional perusahaan harus dijalankan sesuai dengan sistem dan prosedur yang terstandarisasi oleh karyawan yang berkompetensi, berkomitmen, dan loyal terhadap perusahaan tempatnya bekerja.
Pada proses penjualan kami memberi pelayanan terbaik yaitu higienis, dimana karyawan kami selalu mencuci tangan dan menggunkanan sarung tangan dalam menyajikan dan melayani konsumen, dan sejalannya usaha kami, kami akan membuat inovasi yang lebih untuk donat landak dengan isian toping daging dan sayuran.
7. Physical Evidence
Building merupakan bagian dari bukti fisik, karakteristik yang menjadi persyaratan yang bernilai tambah bagi konsumen dalam perusahaan jasa yang memiliki karakter . Perhatian terhadap interior, perlengkapan bangunan, termasuk lightning system, dan tata ruang yang lapang menjadi perhatian penting dan dapat mempengaruhi mood pengunjung. Bangunan harus dapat menciptakan suasana dengan memperhatikan ambience sehingga memberikan pengalaman kepada pengunjung dan dapat memberikan nilai tambah bagi pengunjung, khususnya menjadi syarat utama perusahaan jasa dengan kelas market khusus.
Kami akan membuka stand ataupun outlet di dekat pusat keramaian dan kamous-kampus untuk awal pengenalan produk kami ke publik agar lebih mudah dikenal oleh halayak bayak, dimana kami berharap dari usaha kecil ini, kami dapat mendirikan cabang-cabang sehingga konsumen memiliki rasa kenyamanan dan kemudahan dalam menjangkau stand ataupun outlet kami.
Minggu, 29 April 2018
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT. TIRTA FRESINDO JAYA
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT. TIRTA FRESINDO JAYA
Rahmady Kurniamas
Reynaldi Wijayanto
3EA09
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam proses mencapai tujuannya perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap para pemegang sahamnya saja namun perusahaan juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap karyawan, pemerintah, masyarakat sekitar danstakeholder lainnya. Hal ini dikarenakan perusahaan yang menjalankan kegiatan operasionalnya akan secara langsung ataupun tidak langsung bersinggungan dengan para stakeholder tersebut. Oleh karena itu penerapan etika bisnis dalam proses operasional perusahaan mempunyai peranan yang sangat krusial.
Pada intinya yang dimaksud dengan etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan dimata parastakehoders nya
Persaingan antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Tirta Fresindo Jaya menerapkan etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Tirta Fresindo Jaya tidak menerapkan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliahBusiness Ethics and Good Governancedalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. dalam penulisan makalah ini, penulis menemukan beberapa masalah, yaitu:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan penerapan etika bisnis pada PT Tirta Fresindo Jaya
2. Untuk mengetahui pelanggaran-pelangaran etika bisnis dan cara antisipasi apabila PT Tirta Fresindo Jaya tidak menggunakan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pada hakikatnya penerapan etika bisnis yang baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip yang paling problematik karena banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya dengan melakukan penipuan atau bertindak curang, entah karena situasi eksternal tertentu atau memang dengan sengaja dilakukan. Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga bagi kegiatan bisnis. Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak bisa lagi dipercaya dan berarti sulit bertahan dalam bisnis.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam realisasi eksternal perusahaan maupun realisasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain, sehingga melahirkan suatu win-win situation.
e. Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan, dan ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.2 Definisi Etika Bisnis
Definisi Etika Bisnis Menurut Beberapa Ahli :
Velasquez (2005) mengatakan bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Bertens (2000) mengatakan bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization ethics (etika organisasi).
Yosephus (2010) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
4. Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
Utilitarian Approach
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.
Beberapa divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut:
a. Divisi Biscuit
Merek dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.
b. Divisi Wafer
Merek dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.
c. Divisi Kembang gula
Merek dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin, Juizy Milk.
d. Divisi Kopi
Merek dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3 in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko White Mocca.
e. Divisi Coklat
Merek dagangnya adalah Choki-choki.
f. Divisi Makanan kesehatan
Merek dagangnya antara lain Energen Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.
g. Divisi Beverage
Merek dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le Minerale.
Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing masing.
3.2 Permasalahan
Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.
3.3 Pembahasan Masalah
Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.
Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya;
1. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.
2. PT. Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.
3. Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
4. Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut perwakilan warga yang tergabung Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.
Namun kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini terkait dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka.
3.4 Pelanggaran Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo Jaya
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.
Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:
a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.
4.2 Saran-saran
Ada beberapa saran yang penulis usulkan agar masalah privatisasi air oleh PT. Tirta Fresindo Jaya segera terselesaikan.
a. Pemda Pandeglang dan Serang beserta jajaran yang terkait harus segera mengambil langkah -langkah tegas guna menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
b. Kementrian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) agar Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air.
c. Presiden, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.
Oleh karena itu segenap elemen bangsa, publik secara luas khususnya masyarakat Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga Cadas Sari – Baros dengan bersama-sama terus mengawal perjuangan warga Cadas Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini,Vicky.2015. EtikaBisnisPadaPTIndofood.http://vickyanggraini18.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt indofood.html.(Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim.2017.Kamus Besar Bahasa Indonesia. http://kbbi.web.id/etika (Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim.2017. ProfilPerusahaan.http://www.mayoraindah.co.id/profil/mayora-selayang pandang/ (Di akses tanggal 11 April 2017)
Bina Desa. 2016. Akibat Tolak Privatisasi Air oleh Mayora Group Warga Cadas Sari dan Baros Banten di Tangkap. http://binadesa.org/akibat-tolak-privatisasi-air-oleh-mayora-group-warga-cadas-sari-dan-baros-banten-di-tangkap/ (Di akses tanggal 11 April 2017)
Gustina. 2008. “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis”. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis,Volume 3 Nomor 2.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Baru. Penerbit Kanisius. Jakarta.
Rahmady Kurniamas
Reynaldi Wijayanto
3EA09
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam proses mencapai tujuannya perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap para pemegang sahamnya saja namun perusahaan juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap karyawan, pemerintah, masyarakat sekitar danstakeholder lainnya. Hal ini dikarenakan perusahaan yang menjalankan kegiatan operasionalnya akan secara langsung ataupun tidak langsung bersinggungan dengan para stakeholder tersebut. Oleh karena itu penerapan etika bisnis dalam proses operasional perusahaan mempunyai peranan yang sangat krusial.
Pada intinya yang dimaksud dengan etika bisnis ialah metode yang digunakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan dimata parastakehoders nya
Persaingan antar bisnis dewasa ini membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Tirta Fresindo Jaya menerapkan etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Tirta Fresindo Jaya tidak menerapkan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliahBusiness Ethics and Good Governancedalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. dalam penulisan makalah ini, penulis menemukan beberapa masalah, yaitu:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan penerapan etika bisnis pada PT Tirta Fresindo Jaya
2. Untuk mengetahui pelanggaran-pelangaran etika bisnis dan cara antisipasi apabila PT Tirta Fresindo Jaya tidak menggunakan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pada hakikatnya penerapan etika bisnis yang baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip yang paling problematik karena banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya dengan melakukan penipuan atau bertindak curang, entah karena situasi eksternal tertentu atau memang dengan sengaja dilakukan. Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga bagi kegiatan bisnis. Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak bisa lagi dipercaya dan berarti sulit bertahan dalam bisnis.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam realisasi eksternal perusahaan maupun realisasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain, sehingga melahirkan suatu win-win situation.
e. Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan, dan ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.2 Definisi Etika Bisnis
Definisi Etika Bisnis Menurut Beberapa Ahli :
Velasquez (2005) mengatakan bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Bertens (2000) mengatakan bahwa etika bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau organization ethics (etika organisasi).
Yosephus (2010) mengatakan bahwa Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
4. Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
Utilitarian Approach
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.
Beberapa divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut:
a. Divisi Biscuit
Merek dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.
b. Divisi Wafer
Merek dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.
c. Divisi Kembang gula
Merek dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin, Juizy Milk.
d. Divisi Kopi
Merek dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3 in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko White Mocca.
e. Divisi Coklat
Merek dagangnya adalah Choki-choki.
f. Divisi Makanan kesehatan
Merek dagangnya antara lain Energen Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.
g. Divisi Beverage
Merek dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le Minerale.
Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing masing.
3.2 Permasalahan
Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.
3.3 Pembahasan Masalah
Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.
Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya;
1. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.
2. PT. Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.
3. Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
4. Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut perwakilan warga yang tergabung Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.
Namun kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini terkait dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka.
3.4 Pelanggaran Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo Jaya
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.
Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:
a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.
4.2 Saran-saran
Ada beberapa saran yang penulis usulkan agar masalah privatisasi air oleh PT. Tirta Fresindo Jaya segera terselesaikan.
a. Pemda Pandeglang dan Serang beserta jajaran yang terkait harus segera mengambil langkah -langkah tegas guna menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
b. Kementrian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) agar Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air.
c. Presiden, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.
Oleh karena itu segenap elemen bangsa, publik secara luas khususnya masyarakat Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga Cadas Sari – Baros dengan bersama-sama terus mengawal perjuangan warga Cadas Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini,Vicky.2015. EtikaBisnisPadaPTIndofood.http://vickyanggraini18.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt indofood.html.(Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim.2017.Kamus Besar Bahasa Indonesia. http://kbbi.web.id/etika (Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim.2017. ProfilPerusahaan.http://www.mayoraindah.co.id/profil/mayora-selayang pandang/ (Di akses tanggal 11 April 2017)
Bina Desa. 2016. Akibat Tolak Privatisasi Air oleh Mayora Group Warga Cadas Sari dan Baros Banten di Tangkap. http://binadesa.org/akibat-tolak-privatisasi-air-oleh-mayora-group-warga-cadas-sari-dan-baros-banten-di-tangkap/ (Di akses tanggal 11 April 2017)
Gustina. 2008. “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis”. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis,Volume 3 Nomor 2.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Baru. Penerbit Kanisius. Jakarta.
Rabu, 07 Februari 2018
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI MENURUT PERUSAHAAN
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
- Efisiensi Perusahaan KoperasiTidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
- Efektivitas KoperasiEfektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
- Produktivitas KoperasiProduktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :PPK = S H U X 100%Modal koperasi= Rp. 102,586,680 X 100%Rp. 118,432,448= Rp. 86.62Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.Rentabilitas KoperasiUntuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:Rentabilitas = S H U X 100%Aktiva Usaha= Rp. 102,586,680 X 100%Rp. 518,428,769Rp. 19.79 %Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
- Analisis Laporan KoperasiAnalisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
1. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
2. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
- Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
- Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
SHU
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
penulis :
nama : Septian Prima Rusbariandi
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
JENIS JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Langganan:
Komentar (Atom)