PERANAN KOPERASI
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
·
Membantu anggota untuk peningkatan
pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota.
Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan
yang diperoleh anggota itu.
·
Menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga
masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha
melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan,
pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi
kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
·
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi
kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
·
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan
kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain
diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian,
koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Mempersatukan dan mengembangkan daya
usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan
bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
·
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi
secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus,
melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus
dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi
ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi
Koperasi adalah:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk
Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 6 – 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar